Masa pertanggungan sesuai Pasal 9
- Masa pertanggungan adalah jangka waktu pertanggungan biaya dari dana TabSol selama partisipan tidak menggunakan dana maksimal (300 juta).
- TabSol akan menanggung pembiayaan kasus yang terjadi selama masa pertanggungan.
- Partisipan yang sudah menggunakan dana TabSol maksimal, harus mengulang membayar tabungan lagi dengan peraturan yang sama.